Setelah tanggal 31 Oktober 2017 semua pengguna kartu sim selular diwajibkan untuk meregistrasikan ulang menggunakan KTP atau KK, hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kartu sim selular untuk kejahatan.
Maka dari itu kita diwajibkan untuk meregistrasikan ulang kartu sim yang kita gunakan, agar terhindar dari pemblokiran. Bagi kalian yang masih pelajar tentunya belum memiliki KTP, tapi jangan khawatir kalian masih bisa menggunakan No.KK dan NIK milik kalian, semua orang pasti punya itu. Yang bisa dilihat pada KK setiap keluarga.
- Cara Registrasi :
Kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#, sedangkan pelanggan lama menggunakan format ULANG# NIK# NomorKK#
Bagaimana? Mudah bukan? Segeralah kalian untuk meregistrasikan kartu kalian sebelum kartu kalian diblokir. Bila kurang jelas atau ada yang ingin di tanyakan, silakan komen dibawah !
Comments
Post a Comment